WARGA WAJIB MEMBAYAR IURAN BULANAN.......BAYARLAH IURAN WARGA TEPAT PADA WAKTUNYA .......... BAYARLAH IURAN WARGA TEPAT PADA WAKTUNYA
SELAMAT DATANG DI INFORMASI DAN KOMUNIKASI WARGA PERUMAHAN TAMAN HARAPAN BARU RT.08 RW.026 KEL.PEJUANG KEC.MEDAN SATRIA BEKASI

Tata Tertib Warga THB RT.08 RW.026


RUKUN TETANGGA 008 – RUKUN WARGA 026
PERUMAHAN TAMAN HARAPAN BARU
 KELURAHAN PEJUANG
KECAMATAN MEDAN SATRIA 
KOTA BEKASI - JAWA BARAT


ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Taman Harapan Baru, khususnya RT 008 RW 026 adalah warga yang menetap di wilayah RT 008 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Wilayah RT 008 RW 026 meliputi :
Vanda 1     : …….. unit
Vanda 2     : …….. unit
Vanda 3     : …….. unit
Vanda 4     : ……...unit
Vanda 5     : ……...unit
Vanda 6     : ……...unit
Vanda 7     : ……...unit
Dengan total  ……….  unit rumah ,  program kerja kepengurusan RT 008 RW 026 periode 2015 – 2018 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

2.1. RT 008 berada dibawah RW 026 berkedudukan di Perumahan Taman Harapan Baru, Kelurahan  
       Pejuang , Kecamatan Medan Satria  - Kota Bekasi.
2.2. Warga RT 008 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 008, baik di rumah milik 
       sendiri  atau pun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

3.1. HAK WARGA
   a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus
       RT 008
   b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 008.
   c. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.

3.2.  KEWAJIBAN WARGA
   a. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
   b. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan
   c. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus 
       RT.
   d. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau 
       fotocopy identitas diri lainnya.
   e. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap 
       atau tinggal di wilayah RT 008, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT 
       dengan membawa fotocopy identitas diri.
   f.  Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
   g. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 008
       RW.026.
   h. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
   i.  Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan
       yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasum. 
   j. Tiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 08/26
       untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal 
       lainnya.
   k. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan 
       suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.
   l. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor 
        kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
  m. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu 
        jalan / teras setiap malamnya.
   n. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi 
        terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga 
        sekitar.
   o. Warga yang akan melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang diwajibkan 
        melapor kepada pengurus RT/RW setempat  dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti 
        segala dampak dan keberadaannya.
   p. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-
        masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
   q. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya ke tempat  sampah tetangga, di 
       jalan-jalan, pinggir kali RT 08/26, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 08/26. serta 
       tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
   r. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
   s. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) wajib  menjaga kebersihan 
       lingkungan & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga 
       mengganggu dan membahayakan tentangga.
   t. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Walikota 
      atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
   u. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1
        (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 08/26 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat,telp).
   v. Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
   Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu 
     sedang berkunjung.
   • Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d 
     Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
  w. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus 
       RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
  x. Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan 
       material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah 
       dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
       DILARANG KERAS MENARUH BAHAN BANGUNAN (SEMEN,DLL) di jalan umum tanpa 
       diberi alas yg melindungi JALAN dari kerusakan.
   y. Warga yang memiliki rumah/tanah/kontrakan/lainnya wajib lapor data kepada Ketua RT.

BAB IV
PINDAH RUMAH 

4.1.  Warga yang pindah keluar wilayah RT 008 diwajibkan melapor ke pengurus RT 008 dan 
        membuat surat pindah dari RT 008 RW 026
4.2.  Warga yang pindah keluar wilayah RT 008, bukan lagi warga RT 008.

Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 008, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 008 bukan warga RT 008.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V
MUSYAWARAH

5.1. MUSYAWARAH WARGA
   a. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
   b. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
   c. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
5.2  MUSYAWARAH PENGURUS
   a. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan 
       secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
   b. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

6.1. KUALIFIKASI CALON
   a. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki 
       kepedulian sosial yang tinggi.
   b. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya 
       selama 1 tahun.
6.2. MASA JABATAN
   a. Masa kepengurusan RT adalah 3 (Tiga) tahun
6.3. TATA CARA PEMILIHAN
   a. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
   b. Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu Kepala keluarga/wakil
   c. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
   d. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
   e. Tata cara point a. Sampai dengan d. Juga mengacu penyesuaian dari RW.

BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1. .Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
   a.  Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, 
        berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
   b.  Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

7.2.  Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4.  Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh 
        ketua melalui rapat pengurus.
7.5.  Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.

BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

8.1.  KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
e. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir  masa 
     jabatan.

8.3. SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c. Mempubikasikan hasil musyawarah
d. Mengatur administrasi
e. Mengatur data warga

8.4. BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

8.5.   KOORDINATOR BLOK
Bertanggung jawab untuk :
a.  Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga RT 008
b.  Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT

BAB IX
PENUTUP

Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a. Perayaan Tahunan HUT RI
b. Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c. Pengurus RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. BIAYA ADMINITRASI
a. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya 
    administrasi secara sukarela.
b. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga 
    dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c. Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
d. Biaya lainnya yang berhubungan dengan Administrasi

2. KAS RT
a. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada warga 
    setiap 3 bulan atau rapat warga.
b. Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan melalui rapat 
    seluruh warga.

3. PENGURUS ADMINITRASI
a. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)

4. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan 
    memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

5. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial 
    yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan 
    norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.

6. KERJA BAKTI
    Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga 
    dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang  
    tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.
    Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

8. PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
a. Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akan 
    tunggang.
b. Warga yang melakukan Renovasi dll diwajibkan melapor secara tertulis tentang waktu/lamanya 
    dan hal2 yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan 
    dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.

STRUKTUR KEPENGURUSAN RT 008 RW 026

KETUA                                            : GUNAWAN TJAHYADI
SEKRETARIS                                  : FABIAN EFFENDY
BENDAHARA                                  : SUSILO
KOORDINATOR KEAMANAN          : EMAN KOSASIH

KOORDINATOR GANG  :
            Vanda 1                                 : ANDRIANUS
            Vanda 2                                 : HERMANTO
            Vanda 3                                 : WINIAS
            Vanda 4                                 : ADI PRASETYO
            Vanda 5                                 : IWAN
Vanda 6                                 : IKHWANUDIN
Vanda 7                                 : SURYA
WARGA
PERUMAHAN  TAMAN HARAPAN BARU RT 008 RW 026
KELURAHAN PEJUANG, KECAMATAN MEDAN SATRIA – KOTA BEKASI


                                                                                                               Bekasi,  Maret 2015
                                                                                                                Ketua RT.008/026


GUNAWAN TJAHYADI



1 komentar:

>>>>>>>>Silahkan komentar dan Masukan Warga RT.08 RW.26<<<<<<<