RUKUN TETANGGA 008 – RUKUN WARGA 026
PERUMAHAN TAMAN HARAPAN BARU
KELURAHAN PEJUANG
KELURAHAN PEJUANG
KECAMATAN MEDAN SATRIA
KOTA BEKASI - JAWA BARAT
KOTA BEKASI - JAWA BARAT
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Taman Harapan Baru,
khususnya RT 008 RW 026 adalah warga yang menetap di wilayah RT 008 yang
diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Pejuang, Kecamatan
Medan Satria Kota Bekasi.
Wilayah RT 008 RW 026 meliputi :
Vanda 1
: …….. unit
Vanda 2 : …….. unit
Vanda 3
: …….. unit
Vanda 4
: ……...unit
Vanda 5
: ……...unit
Vanda 6
: ……...unit
Vanda 7
: ……...unit
Dengan total ……….
unit rumah , program kerja
kepengurusan RT 008 RW 026 periode 2015 – 2018 diharapkan seluruh warga
memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu
keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.
BAB
II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1. RT 008 berada
dibawah RW 026 berkedudukan di Perumahan Taman Harapan Baru, Kelurahan
Pejuang , Kecamatan Medan Satria - Kota Bekasi.
2.2. Warga RT 008
adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 008, baik di rumah milik
sendiri atau pun kontrak.
BAB
III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1. HAK WARGA
a. Setiap warga
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus
RT 008
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan
– kegiatan dilingkungan RT 008.
c. Setiap warga berhak memilih dan
dipilih sebagai pengurus RT.
3.2. KEWAJIBAN WARGA
a. Warga yang menetap diwajibkan
memiliki identitas diri (KTP) permanent
b. Setiap
warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan
c. Setiap warga
(Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus
RT.
d. Setiap warga
baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau
fotocopy identitas diri lainnya.
e. Setiap warga
tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap
atau tinggal di wilayah RT 008, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke
pengurus RT
dengan membawa fotocopy identitas diri.
f. Setiap warga berkewajiban
mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g. Setiap warga berkewajiban mematuhi
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 008
RW.026.
h. Setiap warga diwajibkan
menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i. Setiap warga
yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan
yang
berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasum.
j. Tiap warga dilarang keras
menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 08/26
untuk
melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan
kriminal
lainnya.
k. Setiap warga
dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan
suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.
l. Warga yang
akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor
kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
m. Untuk menjaga
keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu
jalan
/ teras setiap malamnya.
n. Apabila warga
mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi
terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas
tetangga
sekitar.
o. Warga yang akan
melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang diwajibkan
melapor kepada pengurus RT/RW setempat
dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti
segala dampak dan
keberadaannya.
p. Setiap warga
diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-
masing
tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
q. DILARANG
membuang bungkusan sampah rumah tangganya ke tempat sampah tetangga, di
jalan-jalan, pinggir kali
RT 08/26, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 08/26. serta
tidak
menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
r. Warga dihimbau untuk tidak
melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
s. Warga yang
memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) wajib menjaga kebersihan
lingkungan & mengawasi
binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga
mengganggu dan membahayakan tentangga.
t. Menolak
segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah
setempat/Walikota
atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
u. Setiap warga
yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1
(satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 08/26 sebelum 1 x 24 jam (bisa
lisan, surat,telp).
v. Apabila warga menerima tamu/orang asing
dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam
keadaan terbuka di saat tamu
sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan
untuk hari Senin s/d
Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
w. Selama warga
melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus
RT
dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
x. Setiap warga yang
melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan
material
sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah
dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu
kebersihan lingkungan.
DILARANG KERAS MENARUH BAHAN BANGUNAN (SEMEN,DLL) di
jalan umum tanpa
diberi alas yg melindungi JALAN dari kerusakan.
y. Warga yang memiliki rumah/tanah/kontrakan/lainnya wajib lapor data
kepada Ketua RT.
BAB
IV
PINDAH
RUMAH
4.1. Warga yang pindah
keluar wilayah RT 008 diwajibkan melapor ke pengurus RT 008 dan
membuat surat
pindah dari RT 008 RW 026
4.2. Warga
yang pindah keluar wilayah RT 008, bukan lagi warga RT 008.
Warga yang masih memiliki kartu tanda
penduduk RT 008, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 008 bukan warga RT
008.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak
mengambil kebijakan.
BAB
V
MUSYAWARAH
5.1. MUSYAWARAH WARGA
a. Merupakan hasil
musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
b. Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c. Diadakan
setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
5.2 MUSYAWARAH
PENGURUS
a. Musyawarah meliputi
koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan
secara
berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
b. Pengurus
RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB
VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1. KUALIFIKASI CALON
a. Calon ketua RT
adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki
kepedulian sosial yang tinggi.
b. Calon ketua RT
diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya
selama 1 tahun.
6.2. MASA JABATAN
a. Masa kepengurusan RT adalah 3 (Tiga)
tahun
6.3. TATA CARA PEMILIHAN
a. Pemilihan ketua RT dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b. Setiap KK memliki 1 (satu) suara
yaitu Kepala keluarga/wakil
c. Calon ketua yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d. Ketua mempunyai hak untuk menyusun
kepengurusan RT
e. Tata cara point a. Sampai dengan
d. Juga mengacu penyesuaian dari RW.
BAB
VII
KEPENGURUSAN
7.1. .Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a. Adanya serah
terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru,
berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris
RT.
b. Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2. Anggota
kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh
ketua.
7.4. Pengurus yang
melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh
ketua melalui rapat pengurus.
7.5. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.
BAB
VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1. KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengarahkan
dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b. Memilih
anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c. Memimpin
rapat pengurus dan rapat warga.
d. Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana RT
e. Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa
jabatan.
8.3. SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal
kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan dan mendistribusikan
agenda rapat pengurus
c. Mempubikasikan hasil musyawarah
d. Mengatur administrasi
e. Mengatur data warga
8.4. BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan melakukan management
atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan monitoring dan kontrol
terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Mengkoordinir dana sosial warga
dan duka cita
d. Membuat laporan keuangan secara
rutin setiap bulan.
8.5.
KOORDINATOR BLOK
Bertanggung jawab untuk :
a. Menjadi penghubung untuk
menjembatani antar pengurus dan warga RT 008
b. Menampung aspirasi dan
dikoordinasikan dengan ketua RT
BAB
IX
PENUTUP
Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di
lingkungan RT adalah :
a. Perayaan Tahunan HUT RI
b. Acara rutinitas warga yang
bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c. Pengurus RT harus memberikan
kebijakan mengenai dana financial
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan
warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan
kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1. BIAYA ADMINITRASI
a. Biaya pengurusan surat
pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya
administrasi secara sukarela.
b. Bagi yang bukan warga
dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga
dikenakan
biaya administrasi secara sukarela
c. Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
d. Biaya lainnya yang berhubungan dengan Administrasi
2. KAS RT
a. Kas RT akan digunakan
untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada warga
setiap 3
bulan atau rapat warga.
b. Besar kas RT pada awal
kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan melalui rapat
seluruh warga.
3. PENGURUS ADMINITRASI
a. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota
keluarga lainnya.
b. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
4. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a. Apabila salah satu
warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan
memberitahu
ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak
memberhentikan acara.
5. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a. Setiap warga memiliki
hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial
yang ada
di dalam lingkungan perumahan.
b. Penggunaan fasilitas
umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan
norma
yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
6. KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan
dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga
dengan melaksanakan kerja bakti
membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang
tersedia sesuai
jadwal yang akan disampaikan kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan
untuk kerja bakti
8. PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
a. Pada tepian jalan
selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akan
tunggang.
b. Warga yang melakukan
Renovasi dll diwajibkan melapor secara tertulis tentang waktu/lamanya
dan hal2
yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan
bangunan
dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.
STRUKTUR KEPENGURUSAN RT 008 RW 026
KETUA : GUNAWAN TJAHYADI
SEKRETARIS :
FABIAN EFFENDY
BENDAHARA : SUSILO
KOORDINATOR KEAMANAN : EMAN KOSASIH
KOORDINATOR KEAMANAN : EMAN KOSASIH
KOORDINATOR GANG :
Vanda
1 : ANDRIANUS
Vanda
2 : HERMANTO
Vanda
3 : WINIAS
Vanda
4 : ADI PRASETYO
Vanda
5 : IWAN
Vanda 6 : IKHWANUDIN
Vanda 7 : SURYA
WARGA
PERUMAHAN
TAMAN HARAPAN BARU RT 008 RW 026
KELURAHAN PEJUANG, KECAMATAN MEDAN SATRIA –
KOTA BEKASI
Bekasi,
Maret 2015
Ketua RT.008/026
GUNAWAN TJAHYADI
tes...koment
BalasHapus